Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

Introduksi

Blog ini mengemas NEWS, PROSA, PUISI, dan CERITA-SEKITAR-KITA. Sebagian besar berisi berita yang "Tidak Mengenakkan Dalam Masyarakat". Alasannya adalah supaya para pembaca tidak ikut-ikutan menjadi Orang Indonesia yang "Buruk". Kita sudah bosan dengan kerusuhan, konflik, entah atas dasar SARA atau Intervensi Asing, jadi marilah kita lindungi diri kita dari orang atau kelompok yang "Menginginkan Keburukan Terjadi Dalam Negeri Kita Ini".


_Asah Terus Penamu_





WeDaySupport

Tamu Wajib Lapor










hibah sejuta buku

Ada Kelompok Lain di TKP Pembunuhan Raafi

  • Jumat, 13 April 2012
  • A. Moses Levitt
  • Label , , , ,
  • Kuasa hukum Sher Muhammad Febri Awan bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Penusukan di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11/2011), itu berujung kematian korban.

    "Bakal ada kejutan nanti. Ada pihak-pihak lain yang belum disinggung dalam kasus ini," kata Endy Martono, kuasa hukum Febri, seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).

    Endy menjanjikan, dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya akan menyibak perlahan-lahan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Dari proses tersebut, pihak penyidik diharapkan akan menemukan pelaku penusukan Raafi yang sebenarnya.

    "Semua pihak yang terlibat akan coba kami ungkap dalam proses persidangan nanti," ucap Endy.

    Informasi ini senada dengan apa yang disampaikan Febri beberapa saat sebelumnya. Febri menyebutkan, tidak hanya dia dan kelompoknya yang berada di TKP saat kejadian.

    "Ada kelompok lain di sana," ungkapnya.

    Dalam eksepsinya, Febri menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan siswa Pangudi Luhur itu. Kehadiran dia beserta lima rekannya di Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya untuk melaporkan kejadian di tempat hiburan Shy Roof Top.

    Febri sendiri ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pembunuhan sekaligus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin.

    Dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut mendakwa Febri dengan tiga pasal utama. Jaksa penuntut mengganjar Febri dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga matinya seseorang.

    0 komentar:

    Related Posts with Thumbnails

    La Musica