Komplotan penjahat di dalam mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi ternyata residivis. Mereka baru saja keluar dari penjara pada bulan November 2011. Demikian disampaikan Kasat Jatantras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Rabu (28/12/2011) di Mapolda Metro Jaya.
"Dua pelaku, yakni K dan C, merupakan residivis," ujar Helmy.
Keduanya, kata Helmy, pernah masuk penjara karena kasus copet dan penggunaan senjata tajam. Keduanya baru keluar pada bulan November ini. Adapun MSD (19), C (20), R (19), dan K berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa (27/12/2011) siang di dua tempat berbeda, yakni di Medan dan Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah penadah barang-barang hasil curian. Namun, saat penangkapan, tidak ada satu barang hasil kejahatan pun yang berhasil ditemukan polisi. Kemungkinan barang itu sudah dijual kembali ke pihak lain.
Kini, empat tersangka masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar