Penyidik Subdit Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45) masih menelusuri motif lain dibalik kasus tersebut. Kepolisian kini tengah mengejar seorang saksi yang diduga merangkai fakta pembunuhan pengusaha peleburan baja PT Sanex Steel Indonesia (SSI) itu. Saksi itu merupakan orang yang meminjam sejumlah uang kepada Ayung.
"Untuk orang itu sudah kami kejar dan sudah kami dapati informasinya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, Rabu (22/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. Namun, Toni enggan menyebutkan lebih lanjut lantaran orang itu masih diburu aparat kepolisian.
Aparat kepolisian juga masih belum mengetahui apakah orang itu ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Ayung. "Untuk sementara ini motifnya baru sebatas fee. Tapi bisa saja ada motif lainnya makanya butuh keterangan saksi-saksi lain," papar Toni.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, menyangsikan motif tunggal dalam kasus pembunuhan Ayung yang disebutkan para tersangka hanya karena penagihan upah fee debt collector.
"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan saya, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan. Korban mendapat 32 luka. Tujuh di antaranya luka tusuk dan luka gorok," tutur Nico.
Diberitakan sebelumnya, John Kei yang merupakan pengusaha debt collector ini dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John Kei disebut mendalangi pembunuhan terhadap Ayung, mantan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2012) malam.
Di dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.
0 komentar:
Posting Komentar