Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, beberapa kali menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Malarangeng sebagai pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.
Namun, dalam dakwaan untuk Nazaruddin yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sekalipun dua nama itu disebut.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam bekerja ataupun menyusun surat dakwaan, pihaknya tidak mau sembarangan memasukkan nama-nama yang disebut mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut.
Pasalnya, KPK lebih mementingkan mempertimbangkan alat bukti tentang keterlibatan mereka ketimbang berdasarkan pernyataan Nazaruddin semata.
"Landasan kerja KPK sebagai penegak hukum itu profesional. Tidak asal yang disebut oleh MN (M Nazaruddin) lantas menjadi tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti jadi bukan hanya sekedar omongan saja," kata Jasin melalui pesan singkatnya, Kamis (1/12) pagi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, kasus ini tidak berhenti hingga membawa Nazaruddin ke persidangan saja. Pihaknya masih terus berupaya mengembangkan penyidikan kasus ini. Kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat dan terbukti, maka KPK tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.
"Ya kalau ada yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat dan terbukti secara hukum pasti kita usut," kata Johan.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah menuding sejumlah kader Partai Demokrat (PD) yang menerima uang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Mereka yang disebut Nazaruddin adalah Menpora Andi Malarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara PD Mirwan Amir, Wakil Sekjen PD Angelina Sondakh, dan Ketua Fraksi PD Djafar Hafsah.
0 komentar:
Posting Komentar