Annisa Azward (20),
mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia semester empat,
hendak mengunjungi kerabat di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu
(6/2/2013), sekitar pukul 15.30 WIB
Asep Kambali, sahabat
korban, Minggu (10/2/2013), mengatakan, Icha -panggilan Annisa-berangkat dari
tempat kos di Depok (dekat kampus UI) sekitar pukul 14.00 WIB naik KRL dan
berhenti di Stasiun Jakarta Kota. Ia lalu naik angkot trayek U-10 jurusan
Kalipasir-Sunter. Namun Icha dibawa putar-putar oleh sopir.
"Icha yang anak
rantau, pendiam dan tidak begitu mengenal kawasan itu, merasa was-was. Benar
saja, ia dibawa oleh sang sopir berlawanan arah, hingga ke arah Pekojan Jakarta
Barat, padahal seharusnya ke arah Sunter. Merasa dalam bahaya, apalagi hari
mulai gelap dan akan hujan lebat, Icha kemudian menelpon tantenya, melaporkan
bahwa ia dibawa putar-putar oleh sopir," kata Asep.
Sepuluh menit kemudian,
tantenya menelpon balik, tetapi yang mengangkat telepon seluler Icha adalah
polisi, dan mengatakan bahwa Icha tak sadarkan diri. Kepalanya terbentur
trotoar tak jauh dari Pos Polisi Sub Sektor Jembatan Lima, Polsek Tambora,
persis sebelum fly over arah Kota. Icha loncat dari angkot yang membawanya
berputar-putar.
Dua polisi, sopir
bajaj, dan sopir angkot yang dinaiki Icha kemudian membawanya ke RS Pluit, tapi
pihak rumah sakit tidak mau melakukan tindakan operasi, karena pihak keluarga
tidak memiliki dana Rp 12 juta saat itu, seperti yang diminta pihak rumah
sakit. Icha akhirnya dibawa ke RS Koja. Kemudian korban dirawat hingga akhirnya
meninggal Minggu (10/2/2013) sekitar pukul 03.WIB 30 di RS Koja. Saat ini,
jenazah Icha masih berada di Kamar Mayat RS Koja.
#Pertanyaannya—mungkin sama
seperti pertanyaan korban selama perjalanan itu—adalah kenapa angkot itu harus
bergerak berlawanan arah dan membuat penumpang sampai menduga dibawa
berputar-putar? Apalagi hanya seorang penumpang, dan perempuan, di dalam angkot
itu. Polisi harusnya memakai “test kebohongan” untuk supir angkot yang
bersangkutan, supaya masyarakat tahu apa niat sebenarnya. Dan sebagai
pembelajaran bagi supir-supir angkot “kurang ajar” lainnya, yang masih banyak
berkeliaran di luar sana, hukuman seharusnya di atas 5 tahun dan dilarang yang
bersangkutan untuk menjadi supir lagi, demi keselamatan penumpang.
0 komentar:
Posting Komentar