Satu lagi tenaga kerja Indonesia berhasil lolos dari pedang pancung di Timur Tengah, setelah didakwa membunuh. Yang “luar biasa”, Rosita binti Saadah, ibu satu anak yang beralamat di Batu Ampar, Jakarta itu, selamat pulang ke Tanah Air, tanpa bantuan apapun dari pemerintah.
Dibebaskan setelah mendekam di Penjara Fujairah, Uni Emirat Arab, selama 20 bulan, Rosita mengaku sempat ditawari bekerja di rumah wakil kepala sipir. Tawaran itu ditampik, dia pun dibelikan tiket pulang ke Indonesia. "Mengapa pemerintah tidak tahu saya pulang?" Rosita bertanya.
Berikut petikan wawancara VIVAnews.com dengan perempuan berumur 28 tahun ini di kantor Solidaritas Perempuan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011 lalu:
Kapan berangkat ke Fujariah?
Bulan April 2009.
Sudah berapa lama bekerja di sana?
Empat bulan.
Selama empat bulan sudah digaji?
Baru sebulan saya digaji.
Bagaimana perlakuan keluarga majikan?
Ya, baik sih perlakuannya, tapi omongan mereka kasar.
Apa yang terjadi di suatu malam di bulan Agustus 2001 yang menyebabkan Anda dituduh membunuh?
Malam itu, saya tidur duluan, pintu kamar tidak dikunci. Menjelang tengah malam, teman saya mau salat tahajud. Dia bekerja di bagian masak, sedangkan saya mengurus anak. Setiap hari saya bangun jam 07.00, dia sekitar jam 09.00.
Malam itu saya tiba-tiba mendengar suara teriakan. Saya terkejut. Saya langsung bangun. Suara itu saya kenal. Dia teman saya. Pas saya lihat, saat itu dia lagi dipegangi oleh anak majikan. Total ada tiga laki-laki. Salah satu di antaranya sedang memutar lampu. Saya pergoki mereka, mereka juga melihat saya. Lalu, salah satu dari mereka menyekap saya. Saya diancam: kalau teriak, saya akan dibunuh.
Lalu?
Pelakunya tiga orang, saya sangat takut. Begitu mereka pergi, saya langsung menghampiri teman saya. Saya bangunkan dia, tapi kok nggak bangun-bangun. Tak lama saya ketahui, ternyata dia sudah meninggal. Saya langsung melapor ke majikan. Majikan juga langsung lapor polisi. Tak lama kemudian saya dibawa ke rumah sakit dan ke kantor polisi.
Bagaimana proses pemeriksaan di polisi?
Saya mengaku pacaran sama anak majikan. Saya berharap, dengan pengakuan itu anak majikan saya dipenjara dan dia mengaku. Tak lama setelah itu, semua pelaku juga dipenjara. Saya dipenjara selama 10 bulan, setelah itu baru persidangan Mahkamah I dimulai. Saat itu tidak ada pendampingan dari KBRI (Kedutaan Besar RI). Setelah satu tahun, barulah KBRI datang. Kurang lebih pada saat sidang keempat.
Setelah itu langsung bebas?
Itu belum selesai. Setelah pembelaan yang kedelapan kali saya baru bisa bebas karena saya tidak terbukti membunuh, tidak juga terlibat. Lalu, saya diminta menjadi saksi dan dipulangkan. Sedangkan, sidang atas tiga pelaku itu terus berlanjut.
Bagaimana pemerintah Indonesia bisa tahu kasus ini?
Keluarga yang melapor. Lalu, perusahaan pemberangkat juga melapor ke KBRI. Baru pada sidang keempat sampai kedelapan, KBRI datang.
Sekarang Anda sudah bebas, ada yang ingin Anda tuntut?
Ya, saya menuntut tiga bulan gaji saya yang belum dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar