Penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendiskusikan mekanisme penjemputan secara paksa terhadap M Nazaruddin, saksi terkait dua kasus, yaitu kasus pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional) dan dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelumnya telah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua kali pula ia mangkir dari panggilan. Tak ada penjelasan yang diterima KPK mengenai ketidakhadirannya.
"Mekanisme yang kami pakai tentu berbeda dengan mekanisme yang kami pakai terhadap Ibu "N" (Nunun)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Ketika ditanya mengenai opsi-opsi mekanisme penjemputan secara paksa yang didiskusikan, Johan mengatakan tak dapat merincinya. Hingga Jumat siang ini, pengacara yang ditunjuk Nazaruddin, OC Kaligus, belum datang ke Gedung KPK.
Nazaruddinn sendiri diinformasikan masih berada di Singapura setelah bertolak pada 23 Mei 2011 dengan alasan menjalani pengobatan. Kepada tim Demokrat yang menemuinya, ia berjanji akan memenuhi panggilan KPK. Sementara itu, pengacara yang ditunjuknya, OC Kaligis, mengungkapkan, Nazaruddin telah bercerita banyak kepadanya mengenai muatan politis yang melingkari kasusnya.
"Kasus ini banyak tikus-tikus politik yang masuk," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar