Nazaruddin mengeluarkan "peluru" baru. Dari Singapura, dalam pesan singkatnya kepada Koran Tempo, Kamis (16/6/2011) malam, ia mengungkapkan hal baru. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu menuding anggota Badan Anggaran, Anglina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir, yang bermain dalam penganggaran proyek wisma atlet SEA Games yang bernilai Rp 191 miliar. Nama Nazaruddin sendiri dikaitkan dengan pusaran kasus yang turut menjerat Sesmenpora Wafid Muharram sebagai tersangka.
"Yang bermain anggaran di Sesmenpora itu Ibu Angelina dan Pak Wayan Koster serta pemimpin Badan Anggaran, Pak Mirwan Amir, bukan saya," demikian Nazaruddin, seperti dimuat Koran Tempo, Jumat (17/6/2011).
Nazaruddin menyatakan, dia akan membuka semuanya karena tak ingin difitnah dan menjadi bagian dari apa yang disebutnya sebagai rekayasa. Selanjutnya, Nazaruddin meminta agar mengonfirmasikan kepada Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Nazaruddin dan Angelina Sondakh dalam kasus ini. Menurut anggota Komisi VII DPR ini, Angelina sudah menyampaikan seluruh fakta kepada TPF. Uang yang diduga suap, kata Nazaruddin, berasal dari Wayan Koster dan Angelina, yang kemudian diserahkan kepada Mirwan Amir.
"Sama Mirwan Amir dibagi-bagi kepada pimpinan Banggar (Badan Anggaran). Itu penjelasan dia (Angelina) di depam tim TPF," ujarnya.
Selanjutnya, Nazaruddin meminta agar penjelasan selanjutnya dikonfirmasi kepada TPF. Menurut dia, keterangan Angelina disampaikan kepada anggota TPF Demokrat, di antaranya Jafar Hafsah, Max Sopacua, Benny K Harman, Edi Sitanggang, dan Ruhut Sitompul.
Saat dihubungi Kompas.com, Jumat siang, Ruhut mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh TPF dari Nazaruddin dan Angelina, keduanya membantah terlibat kasus itu.
"Kami sudah tanya langsung ke mereka. Katanya tidak terlibat," kata Ruhut yang tengah berada di luar negeri.
Sementara itu, Ketua TPF Demokrat Benny K Harman belum menjawab panggilan saat dihubungi melalui telepon.
Dikaitkannya nama politikus Partai Demokrat dalam kasus dugaan suap Sesmenpora berasal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara salah satu tersangka, Mindo Rosalina Manulang. Ia menyebutkan, Rosa hanya mengantarkan bos PT DGI yang juga menjadi tersangka, M El Idris, untuk bertemu Wafid atas perintah atasannya, Nazaruddin. Namun, setelah mencopot Kamaruddin, Rosa menarik keterangannya terkait Nazaruddin.
0 komentar:
Posting Komentar