Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

Introduksi

Blog ini mengemas NEWS, PROSA, PUISI, dan CERITA-SEKITAR-KITA. Sebagian besar berisi berita yang "Tidak Mengenakkan Dalam Masyarakat". Alasannya adalah supaya para pembaca tidak ikut-ikutan menjadi Orang Indonesia yang "Buruk". Kita sudah bosan dengan kerusuhan, konflik, entah atas dasar SARA atau Intervensi Asing, jadi marilah kita lindungi diri kita dari orang atau kelompok yang "Menginginkan Keburukan Terjadi Dalam Negeri Kita Ini".


_Asah Terus Penamu_





WeDaySupport

Tamu Wajib Lapor










hibah sejuta buku
  • Rabu, 21 September 2011
  • A. Moses Levitt
  • Label , , , , ,
  • Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.







    Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011). 

    "Menyatakan Mindo Rosalina Manulang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," ujar Suwidya. Vonis Rosa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Rosa dihukum empat tahun penjara.

    Menurut majelis hakim, Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris terbukti memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.

    Pemberian tersebut bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Tindakan Rosa dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

    Hal-hal yang memberatkan, Rosa dinilai memberi peluang kepada penyelenggara negara, dalam kasus ini Nazaruddin dan Wafid, melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Rosa juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

    "Sedangkan yang meringankan, terdakwa (Rosa) menyesal, bertindak sopan selama persidangan, masih muda, masih punya banyak waktu untuk memperbaiki diri," kata anggota majelis hakim, Made Hendra.

    Mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, Rosa yang duduk di kursi pesakitan tampak menangis. Dia kemudian menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Seusai persidangan, Rosa menyatakan bahwa hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkah terhadapnya merupakan yang terbaik.

    "Saya berat, tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya," kata dia.

    Selain Rosa, kasus suap wisma atlet juga menjerat El Idris, Wafid, dan Nazaruddin sebagai tersangka. Idris dan Wafid tengah menjalani proses persidangan, sementara Nazaruddin masih menjalani proses penyidikan di KPK.

    0 komentar:

    Related Posts with Thumbnails

    La Musica