Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya
menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Direktur Pemasaran
PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, ditambah denda Rp 200 juta
yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Rosa terbukti melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan
wisma atlet SEA Games.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
"Menyatakan
Mindo Rosalina Manulang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan
berbarengan," ujar Suwidya. Vonis Rosa lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum yang meminta Rosa dihukum empat tahun penjara.
Menurut
majelis hakim, Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah
Mohammad El Idris terbukti memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada
Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan Rp 3,2 miliar kepada Wafid
Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pemberian
tersebut bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma
atlet. Tindakan Rosa dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Hal-hal
yang memberatkan, Rosa dinilai memberi peluang kepada penyelenggara
negara, dalam kasus ini Nazaruddin dan Wafid, melakukan tindak pidana
korupsi. Perbuatan Rosa juga bertentangan dengan semangat pemberantasan
korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa (Rosa) menyesal,
bertindak sopan selama persidangan, masih muda, masih punya banyak waktu
untuk memperbaiki diri," kata anggota majelis hakim, Made Hendra.
Mendengarkan
putusan majelis hakim tersebut, Rosa yang duduk di kursi pesakitan
tampak menangis. Dia kemudian menyatakan pikir-pikir apakah akan
mengajukan banding atau tidak. Seusai persidangan, Rosa menyatakan bahwa
hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkah terhadapnya merupakan yang
terbaik.
"Saya berat, tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya," kata dia.
Selain
Rosa, kasus suap wisma atlet juga menjerat El Idris, Wafid, dan
Nazaruddin sebagai tersangka. Idris dan Wafid tengah menjalani proses
persidangan, sementara Nazaruddin masih menjalani proses penyidikan di
KPK.
0 komentar:
Posting Komentar